KABARTAMBANG – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk tercatat stabil pada perdagangan Kamis pagi, 26 Maret 2026.
Berdasarkan data dari Logam Mulia Antam, harga emas berada di level Rp2.850.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali mengalami penurunan dari Rp2.507.000 menjadi Rp2.490.000 per gram.
Perubahan harga emas dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sementara bagi non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung dihitung dari total nilai buyback yang diterima.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan Hari Ini
Harga emas untuk pecahan 0,5 gram berada di angka Rp1.475.000.
Emas ukuran 1 gram diperdagangkan seharga Rp2.850.000.
Untuk ukuran 2 gram, harga tercatat Rp5.640.000.
Emas 3 gram dijual dengan harga Rp8.435.000.
Sementara ukuran 5 gram dibanderol Rp14.025.000.
Harga emas 10 gram berada di angka Rp27.995.000.
Untuk ukuran 25 gram, harga tercatat Rp69.862.000.
Emas 50 gram dijual seharga Rp139.645.000.
Sementara ukuran 100 gram mencapai Rp279.212.000.
Untuk pecahan 250 gram, harga tercatat Rp697.765.000.
Emas ukuran 500 gram diperdagangkan seharga Rp1.395.320.000.
Adapun emas 1.000 gram atau 1 kilogram berada di angka Rp2.790.600.000.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. ***












