JAKARTA, Kabartambang.com – Pemerintah mengarahkan pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak berhenti pada aktivitas ekstraksi, tetapi berkembang menuju industri bernilai tambah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Arah tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam membenahi tata kelola minerba melalui penguatan hilirisasi, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices, serta pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Melalui PPM, masyarakat di sekitar kegiatan pertambangan didorong memperoleh manfaat langsung dari keberadaan perusahaan tambang. Program tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
Penerima manfaat tidak hanya masyarakat yang berada di sekitar lokasi operasi, tetapi juga mencakup masyarakat dalam wilayah Ring I, Ring II, dan Ring III yang terdampak aktivitas pertambangan.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat tersebut juga diarahkan untuk membuka ruang bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi baru. Berdasarkan materi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, terdapat sekitar 2.587 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan badan usaha pertambangan minerba.
UMKM binaan tersebut bergerak di berbagai sektor usaha, antara lain kerajinan dan kuliner. Keberadaan UMKM binaan menjadi salah satu bentuk upaya memperluas dampak ekonomi kegiatan pertambangan di luar penerimaan negara dan aktivitas produksi komoditas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah ingin menjaga keseimbangan dalam ekosistem pertambangan, termasuk dengan memberikan ruang kepada pelaku UMKM sekaligus mempertahankan keberlangsungan pelaku usaha berskala besar.
Pemerintah juga mendorong transformasi sektor ekstraktif melalui hilirisasi. Kebijakan tersebut diarahkan agar sumber daya mineral tidak semata-mata dijual sebagai bahan mentah, tetapi diolah sehingga menghasilkan nilai ekonomi yang lebih tinggi di dalam negeri.
Di sisi lain, penerapan Good Mining Practices menjadi bagian penting dalam pengelolaan kegiatan pertambangan. Prinsip tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek teknis, keselamatan, lingkungan, serta keberlanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menempatkan sektor minerba tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan industri dan ekonomi masyarakat di wilayah pertambangan.
Penguatan hilirisasi dan program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat membuat manfaat kegiatan pertambangan dirasakan lebih luas, termasuk melalui peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dan pengembangan UMKM lokal.











