JAKARTA, Kabartambang.com – Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas. Kebijakan tersebut disebut mulai berdampak terhadap harga batu bara dan nikel serta penerimaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penataan sektor minerba dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
“Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, 21 September.
Menurut dia, perubahan tata kelola tidak selalu berlangsung tanpa dinamika. Namun, pemerintah tetap melanjutkan pembenahan untuk mencapai pengelolaan sektor minerba yang lebih sesuai dengan kepentingan nasional.
Bahlil menyebut pengaturan supply and demand mulai memberikan pengaruh terhadap kondisi sejumlah komoditas utama Indonesia.
“Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara produksi batu bara dan penerimaan negara. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Minerba, produksi batu bara pada 2026 tidak sebanyak tahun sebelumnya. Namun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh justru lebih tinggi dibandingkan 2025.
“Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting,” jelas Bahlil.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mencatat PNBP subsektor minerba mencapai Rp135,16 triliun sepanjang 2025. Sementara hingga Agustus 2026, PNBP sektor tersebut telah mencapai Rp108,13 triliun.
Selain penerimaan negara, subsektor minerba juga menjadi salah satu sektor yang menopang investasi dan penyerapan tenaga kerja. Investasi minerba pada 2025 tercatat sebesar USD6,7 miliar, sedangkan jumlah tenaga kerja mencapai 685.724 orang per Semester I 2026.
Pemerintah juga melakukan penataan melalui penguatan pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pengendalian produksi. Kebijakan tersebut diarahkan agar aktivitas pertambangan tidak hanya mengejar volume produksi, tetapi juga mempertimbangkan nilai ekonomi yang diterima negara.
Pembenahan tata kelola minerba tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertambangan.











