KABARTAMBANG – PT Timah (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax bagi karyawan perusahaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dari Main Meeting Room PT Timah pada Selasa (10/3/2026) dengan melibatkan peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring.
Program edukasi ini menjadi bagian dari kerja sama antara sektor industri dan otoritas perpajakan dalam mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan pemahaman karyawan mengenai kewajiban perpajakan.
Tax Counselor KPP Pratama Pangkalpinang Ferry menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan PT Timah yang menginginkan adanya penjelasan langsung kepada karyawan mengenai mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Ia menyebut kegiatan serupa juga telah dilakukan di berbagai instansi serta perguruan tinggi guna memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Sosialisasi Coretax Perkuat Pemahaman Pelaporan Pajak Karyawan
Ferry menjelaskan Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis web yang mulai diterapkan secara efektif sejak 1 Januari 2025.
Sistem tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak karena sistem ini dapat diakses dari mana saja,” ujar Ferry.
Ia menambahkan berbagai layanan perpajakan kini dapat dilakukan melalui satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan SPT Tahunan.
Coretax juga mengintegrasikan sejumlah aplikasi perpajakan yang sebelumnya berjalan secara terpisah ke dalam satu sistem terpadu.
Selain itu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Ferry juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment.
Prinsip tersebut menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Ia mengingatkan masyarakat tidak perlu khawatir selama pelaporan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ferry menyebut sistem pengawasan maupun pemeriksaan pajak bertujuan memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik.
Kegiatan sosialisasi tersebut disambut antusias oleh karyawan PT Timah yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring dari berbagai unit kerja.
Ferry menambahkan pelaporan pajak yang dilakukan secara benar akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat mendukung berbagai program pembangunan.











