JAKARTA, Kabartambang.com – Pemerintah mulai menyiapkan program pencampuran bahan bakar berbasis etanol atau E50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.
Arahan penyusunan program tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9).
Dalam sidang tersebut, Presiden yang juga menjabat Ketua DEN membahas sejumlah kebijakan terkait ketahanan dan pemenuhan kebutuhan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden meminta pemerintah mempelajari penerapan program B50 yang sebelumnya dijalankan untuk kemudian menjadi referensi dalam penyusunan E50.
“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Dan Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50,” ujar Bahlil usai menghadiri sidang di Istana Merdeka, Kamis (17/9).
Menurut Bahlil, pengembangan E50 diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dari dalam negeri.
Kebutuhan energi domestik saat ini tergolong besar. Konsumsi solar nasional disebut mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Sementara konsumsi bensin berada pada kisaran 39 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun.
Besarnya konsumsi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan energi yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah menjalankan program B50 melalui peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit untuk campuran solar. Program tersebut disebut telah membantu mengurangi ketergantungan terhadap impor solar jenis CN48.
Pengalaman penerapan B50 kini menjadi salah satu bahan yang dipelajari pemerintah untuk menyusun skema E50.
Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan langkah teknis dan regulasi yang diperlukan sebelum program E50 diterapkan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketersediaan energi nasional dan meningkatkan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan BBM dari sumber domestik.











