Polisi Bongkar Tambang Emas Tanpa Izin di Bombana

Avatar photo

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang emas di Bombana. Foto ist

Aktivitas tambang emas di Bombana. Foto ist

KABARTAMBANG – Aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polres Bombana mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal serta penampungan mineral batu antimoni yang diduga berasal dari kegiatan tambang tanpa izin di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung pada Jumat dengan menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bombana.

Pengungkapan Tambang Ilegal

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Sardo Sibarani menjelaskan tim penyelidik terlebih dahulu mendatangi lokasi penambangan emas tanpa izin di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu.

Lokasi tersebut diduga berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan yang tercatat sebagai PT AABI atau PT PLM.

Di area penambangan tersebut petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan eksploitasi emas secara ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin diesel merek Dongfeng serta dua mesin penyedot air yang diduga digunakan dalam proses pengambilan material tambang.

BACA JUGA  Seniman di Tengah Smelter: Potret Andi Waris yang Berkarya di PT NNI Morowali Utara

Petugas juga mengamankan empat orang saksi dari lokasi tersebut untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan yang berlangsung.

Hasil pengembangan sementara menunjukkan kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang yang diketahui berinisial N.

Tim penyelidik kemudian melakukan pengembangan kasus pada hari yang sama dengan menyisir lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Penyelidik selanjutnya menemukan sebuah gudang di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, yang diduga menjadi tempat penampungan batu antimoni.

Di dalam gudang tersebut ditemukan tumpukan batu antimoni yang disimpan di dalam karung dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 20 ton.

Material tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang menjelaskan asal usulnya.

BACA JUGA  Dialog Santai Ramadan, PT Vale Paparkan Arah Pengembangan Proyek

Petugas juga mengamankan empat orang dari lokasi gudang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Delapan orang yang diamankan dari dua lokasi berbeda saat ini masih menjalani proses interogasi guna menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Penyelidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi mineral hasil penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Sardo menyampaikan bahwa para pelaku dalam perkara ini dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur mengenai aktivitas penambangan tanpa izin.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait penyimpanan atau pengelolaan mineral tanpa dokumen resmi.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut mencapai pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Berita Terkait

Begini Aksi Sosial PT Vale IGP Pomalaa
IPR Nilai Nilai WFH Dorong Gaya Hidup Sehat-Bijak Masyarakat
Aksi Cepat PT Timah Bantu Padamkan Kebakaran di Pangkalpinang
PT NNI Salurkan Paket Bantuan Sembako, Perkuat Kepedulian ke Masyarakat
Halal Bihalal Perusahaan NNI Pererat Kebersamaan dan Sinergi
Konsumsi BBM Naik, Stok Energi di Jambi Tetap Aman
PT Vale Serahkan Ambulans untuk PMI Kolaka Perkuat Layanan Darurat
Kebijakan WFH Dinilai Relevan Tekan Konsumsi BBM

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:48 WITA

Begini Aksi Sosial PT Vale IGP Pomalaa

Rabu, 1 April 2026 - 18:13 WITA

IPR Nilai Nilai WFH Dorong Gaya Hidup Sehat-Bijak Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 23:46 WITA

Aksi Cepat PT Timah Bantu Padamkan Kebakaran di Pangkalpinang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:40 WITA

PT NNI Salurkan Paket Bantuan Sembako, Perkuat Kepedulian ke Masyarakat

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:20 WITA

Halal Bihalal Perusahaan NNI Pererat Kebersamaan dan Sinergi

Berita Terbaru

PT TIMAH

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Siswa TK

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WITA

Bantuan terbaru diberikan kepada Surau Baitussalam oleh PT Timah

Korporasi

PT TIMAH Bantu Fasilitas Surau Baitussalam

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:59 WITA

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:46 WITA

PT ANTAM

Korporasi

PT ANTAM Bagi Dividen Rp5,04 Triliun

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:41 WITA