KABARTAMBANG – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kembali memanggil produsen bahan bakar Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Pemanggilan dilakukan di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April 2026.
Agenda utama mencakup pematangan rencana pengujian laboratorium, standardisasi, serta klasifikasi produk.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, mengatakan pengujian diperlukan untuk memastikan posisi produk, apakah termasuk kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).
“Secara teknis, seluruh pengujian akan dilakukan oleh Lemigas. Kami meminta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah ini agar proses berjalan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4).
Tahapan pengujian awal dilakukan oleh Lemigas dengan pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 dari tangki penyimpanan.
Dalam pertemuan tersebut, PT Inti Sinergi Formula menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Lemigas guna memenuhi seluruh kebutuhan teknis pengujian.
Namun, hasil identifikasi internal sebelumnya menunjukkan spesifikasi produk Bobibos masih belum memenuhi sejumlah parameter standar baik untuk BBN maupun BBM.
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap inovasi bahan bakar alternatif karya anak bangsa sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan krisis energi global.
Meski demikian, setiap produk tetap harus melalui prosedur pengujian ketat sebelum digunakan secara luas.
Pengujian dilakukan secara terstandar dan dalam pengawasan guna menjamin keamanan konsumen, mencegah risiko kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum apabila produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. ***











