Ditjen Migas Lanjutkan Uji Kelayakan Bahan Bakar Bobibos

Avatar photo

- Editor

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Migas Arahkan Uji Teknis Klasifikasi Bobibos

Ditjen Migas Arahkan Uji Teknis Klasifikasi Bobibos

KABARTAMBANG – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kembali memanggil produsen bahan bakar Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk sebelum dipasarkan ke masyarakat.

Pemanggilan dilakukan di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April 2026.

Agenda utama mencakup pematangan rencana pengujian laboratorium, standardisasi, serta klasifikasi produk.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, mengatakan pengujian diperlukan untuk memastikan posisi produk, apakah termasuk kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA  Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik Hingga Idulfitri

“Secara teknis, seluruh pengujian akan dilakukan oleh Lemigas. Kami meminta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah ini agar proses berjalan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4).

Tahapan pengujian awal dilakukan oleh Lemigas dengan pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 dari tangki penyimpanan.

Dalam pertemuan tersebut, PT Inti Sinergi Formula menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Lemigas guna memenuhi seluruh kebutuhan teknis pengujian.

Namun, hasil identifikasi internal sebelumnya menunjukkan spesifikasi produk Bobibos masih belum memenuhi sejumlah parameter standar baik untuk BBN maupun BBM.

BACA JUGA  Vale Pomalaa Perkuat Posisi Indonesia di Rantai Pasok Mineral Dunia

Pemerintah menyatakan terbuka terhadap inovasi bahan bakar alternatif karya anak bangsa sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan krisis energi global.

Meski demikian, setiap produk tetap harus melalui prosedur pengujian ketat sebelum digunakan secara luas.

Pengujian dilakukan secara terstandar dan dalam pengawasan guna menjamin keamanan konsumen, mencegah risiko kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum apabila produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. ***

Berita Terkait

Rusia Siap Lanjutkan Proyek Blok Tuna di Natuna
Presiden Prabowo Periksa Kondisi Energi Nasional
Pemerintah Percepat B50, Uji Kendaraan Diesel Diklaim Tunjukkan Hasil Positif
Pemerintah Target Pangkas Ketergantungan Listrik Diesel, Dorong PLTS
Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas dengan Rusia
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tetap, Pemerintah Jamin Tak Naik hingga Akhir Tahun
Pemerintah Percepat Penertiban IUP Bermasalah
Rusia Siap Bangun Kilang dan Storage Migas di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:02 WITA

Rusia Siap Lanjutkan Proyek Blok Tuna di Natuna

Selasa, 28 April 2026 - 15:46 WITA

Presiden Prabowo Periksa Kondisi Energi Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 15:02 WITA

Ditjen Migas Lanjutkan Uji Kelayakan Bahan Bakar Bobibos

Rabu, 22 April 2026 - 18:19 WITA

Pemerintah Percepat B50, Uji Kendaraan Diesel Diklaim Tunjukkan Hasil Positif

Rabu, 22 April 2026 - 17:57 WITA

Pemerintah Target Pangkas Ketergantungan Listrik Diesel, Dorong PLTS

Berita Terbaru

Grup Merdeka ambil bagian dalam Indonesia Miner Conference and Exhibition 2026

Korporasi

Grup Merdeka Paparkan Inovasi Tambang Pani dan Teknologi GIS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:26 WITA

PT Bukit Asam (PTBA) bersama UT School Tanjung Enim

Korporasi

PT Bukit Asam Tutup Program Basic Mechanic Course

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:12 WITA

PT TIMAH Dukung HUT ke-18 Desa Permis, Turnamen Voli Diikuti 72 Tim dari Bangka Belitung

Korporasi

PT TIMAH Dukung HUT ke-18 Desa Permis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:07 WITA

Logam Mulia Antam: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp50.000 per Gram

Pasar

Harga Emas Antam Sabtu 16 Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:02 WITA

Pelita Air Hadirkan PAS Sky Shop, Penumpang Kini Bisa Belanja Produk UMKM di Dalam Pesawat

Pasar

Pelita Air Hadirkan PAS Sky Shop, Tawar Produk UMKM

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:58 WITA