Ditjen Migas Lanjutkan Uji Kelayakan Bahan Bakar Bobibos

Avatar photo

- Editor

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Migas Arahkan Uji Teknis Klasifikasi Bobibos

Ditjen Migas Arahkan Uji Teknis Klasifikasi Bobibos

KABARTAMBANG – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kembali memanggil produsen bahan bakar Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk sebelum dipasarkan ke masyarakat.

Pemanggilan dilakukan di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April 2026.

Agenda utama mencakup pematangan rencana pengujian laboratorium, standardisasi, serta klasifikasi produk.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, mengatakan pengujian diperlukan untuk memastikan posisi produk, apakah termasuk kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA  Harga Minyak Mentah Indonesia Februari Meningkat, Ini Pemicunya

“Secara teknis, seluruh pengujian akan dilakukan oleh Lemigas. Kami meminta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah ini agar proses berjalan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4).

Tahapan pengujian awal dilakukan oleh Lemigas dengan pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 dari tangki penyimpanan.

Dalam pertemuan tersebut, PT Inti Sinergi Formula menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Lemigas guna memenuhi seluruh kebutuhan teknis pengujian.

Namun, hasil identifikasi internal sebelumnya menunjukkan spesifikasi produk Bobibos masih belum memenuhi sejumlah parameter standar baik untuk BBN maupun BBM.

BACA JUGA  Buka IPA Convex 2026, Menteri ESDM Harap Iklim Investasi Migas Berkeadilan

Pemerintah menyatakan terbuka terhadap inovasi bahan bakar alternatif karya anak bangsa sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan krisis energi global.

Meski demikian, setiap produk tetap harus melalui prosedur pengujian ketat sebelum digunakan secara luas.

Pengujian dilakukan secara terstandar dan dalam pengawasan guna menjamin keamanan konsumen, mencegah risiko kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum apabila produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. ***

Berita Terkait

PSEL Legok Nangka Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik
Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru 510 MW
Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang
Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas
Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat
Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit
Dukung Kabupaten Layak Anak, PTBA Raih Apresiasi Pemda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:08 WITA

PSEL Legok Nangka Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WITA

Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru 510 MW

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:32 WITA

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:28 WITA

Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:20 WITA

Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat

Berita Terbaru

HUT ke-50, PT TIMAH Kumpulkan 41 Kantong Darah di Bangka Selatan

Korporasi

HUT ke-50, PT TIMAH Kumpulkan 41 Kantong Darah di Bangka Selatan

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:40 WITA

Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi BBM di FT Tanjung Gerem

Korporasi

Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi BBM di FT Tanjung Gerem

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:32 WITA

Harga emas hari ini

Pasar

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:29 WITA

Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan

Korporasi

Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:25 WITA

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk 50 Pelajar Luwu Timur

Korporasi

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk 50 Pelajar Luwu Timur

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:22 WITA