KABARTAMBANG – PT Vale Indonesia Tbk memastikan akan mengajukan revisi kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB periode 2026.
Langkah tersebut disiapkan agar jumlah produksi bijih nikel dapat diselaraskan dengan kebutuhan bahan baku untuk sejumlah proyek smelter milik perseroan.
Manajemen Vale menyebut kuota produksi dalam RKAB 2026 yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya sekitar 30 persen dari jumlah yang sebelumnya diajukan perusahaan.
Rencana Revisi Kuota
Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer Vale Budiawansyah menyampaikan rancangan pengajuan revisi atau adendum RKAB telah dipersiapkan oleh perusahaan.
Proses pengajuan revisi tersebut akan menunggu jadwal evaluasi produksi mineral dan batu bara oleh pemerintah yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
“Memang kami sudah menyiapkan rancangan untuk adendum atau revisi RKAB dan nanti akan dilihat sesuai regulasi apakah dibuka pada Juni atau bisa lebih awal,” kata Budiawansyah di Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah menurunkan kuota produksi bijih nikel nasional pada RKAB 2026 diyakini bertujuan menjaga keberlanjutan cadangan mineral.
Pemerintah juga disebut tetap memperhitungkan kebutuhan industri hilirisasi nikel yang saat ini terus berkembang.
Budiawansyah menuturkan kuota produksi yang diterima perusahaan saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku smelter milik Vale.
Kondisi tersebut juga membuat perusahaan belum dapat mencukupi pasokan bijih nikel bagi sejumlah pembeli yang telah memiliki kontrak dengan Vale.
Perusahaan meyakini hasil revisi RKAB nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan operasional smelter yang sedang dibangun maupun yang telah beroperasi.
Saat ini Vale sedang melakukan perhitungan kebutuhan bijih nikel untuk proyek smelter yang berada di Pomalaa dan Bahodopi.
Proyek smelter berteknologi HPAL di Pomalaa ditargetkan mencapai tahap mechanical completion pada Agustus 2026.
Perusahaan menyebut pasokan bijih nikel harus mulai tersedia sekitar dua hingga tiga bulan sebelum fasilitas tersebut siap meningkatkan produksi.
Sikap Pemerintah Soal Revisi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perusahaan tambang nikel dapat mengajukan revisi kuota produksi dalam RKAB 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan besaran revisi yang disetujui akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Tri menjelaskan mekanisme revisi RKAB memang telah diatur dalam regulasi yang berlaku bagi pelaku usaha pertambangan.
Ia menegaskan proses revisi tersebut tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah yang menurunkan kuota produksi bijih nikel nasional menjadi sekitar 260 hingga 270 juta ton pada tahun ini.
Menurut Tri, revisi kuota produksi saat ini belum dilakukan dan kemungkinan baru diproses pada semester kedua 2026 sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Meidy Katrin Lengkey sebelumnya menyebut peluang pengajuan revisi RKAB dapat dibuka pada Juli 2026.
Ia menyampaikan penyesuaian kuota produksi yang disetujui diperkirakan berada pada kisaran 25 hingga 30 persen dari total kuota yang telah ditetapkan.
Perhitungan tersebut dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan bijih nikel nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 400 juta ton untuk mendukung operasional smelter di dalam negeri.











