KABARTAMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan kajian mengenai jarak aman atau safe zone antara area operasional tambang dengan permukiman warga dalam rencana pembukaan kembali tambang batu bara di kawasan Langkok, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Kajian tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis sebelum kegiatan penambangan di wilayah tersebut kembali dijalankan.
General Manager PTBA Unit Pertambangan Ombilin Yulfaizon menyampaikan bahwa perhitungan jarak aman sedang dilakukan secara menyeluruh oleh para ahli yang terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menjelaskan seluruh aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kondisi masyarakat sekitar turut menjadi perhatian dalam perencanaan operasional tambang.
“Dalam perencanaan pembukaan kembali tambang, kami sudah mempertimbangkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan serta warga sekitar lokasi,” ujar Yulfaizon.
PT Bukit Asam Kaji Zona Aman Tambang di Sawahlunto
PTBA menyatakan bahwa kegiatan produksi nantinya akan dirancang agar tidak mengganggu kualitas hidup masyarakat maupun kondisi lingkungan di sekitar area tambang.
Setelah dokumen AMDAL selesai disusun, perusahaan berencana melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat mengenai rencana operasional tambang tersebut.
Sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat memperoleh informasi secara langsung terkait rencana pembukaan kembali aktivitas pertambangan di kawasan Ombilin.
Sebelumnya, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan dukungan terhadap rencana pembukaan tambang sepanjang aspek keselamatan warga dan perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian utama perusahaan.
Ia menyatakan pemerintah kota siap memberikan dukungan selama operasional tambang dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar.
Dengan kajian teknis yang tengah disusun serta koordinasi bersama pemerintah daerah, PT Bukit Asam berharap pembukaan kembali tambang dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip keselamatan, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.











