KABARTAMBANG – PT Pertamina menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan masyarakat serta negara.
Dalam operasi yang dilakukan Bareskrim Polri sepanjang 7 hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengungkap tindak pidana ilegal BBM dan LPG subsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
Sebelumnya, sepanjang periode 2025 hingga 2026, pengungkapan kasus serupa juga mencatat potensi kerugian negara hingga Rp1,26 triliun.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan, pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional. Namun masih ada oknum yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan subsidi berdampak langsung pada berkurangnya hak masyarakat yang berhak menerima, merugikan keuangan negara, hingga mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengungkapkan, ada 330 tersangka dari 223 laporan polisi dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penimbunan, pemindahan isi, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri.
Ia menilai selisih harga antara subsidi dan non subsidi menjadi salah satu pemicu utama maraknya praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan perusahaan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga distribusi energi tetap aman.
Menurut Baron, penyaluran BBM dan LPG subsidi harus tepat sasaran, berjalan lancar, dan bisa diakses masyarakat secara adil.
Untuk memperketat pengawasan, Pertamina mengandalkan sistem digital terintegrasi bernama Pertamina Digital Hub yang memantau distribusi energi dari hulu hingga hilir.
Tak hanya itu, sepanjang Januari sampai Maret 2026, Subholding Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan pembinaan terhadap 136 SPBU dan 237 agen LPG.
Pertamina turut mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran subsidi dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui Call Center 135.











