KABARTAMBANG – Emiten pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memastikan akan mengajukan revisi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun buku dua ribu dua puluh enam.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah hanya memberikan persetujuan produksi bijih nikel sebesar tiga puluh persen dari rencana yang diajukan perusahaan sebelumnya.
Direktur sekaligus Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer (CSCAO) PT Vale, Budiawansyah, menyampaikan penyesuaian RKAB diperlukan agar perusahaan dapat memenuhi komitmen bisnis yang telah direncanakan.
Ia menjelaskan keterbatasan alokasi produksi saat ini dinilai belum memadai untuk menopang kegiatan operasional perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
“Dengan alokasi tiga puluh persen saat ini itu tidak cukup untuk menopang kegiatan bisnis dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Budiawansyah dalam media briefing di Jakarta.
PT Vale Ajukan Penyesuaian RKAB untuk Dukung Proyek Smelter
Budiawansyah menambahkan penyesuaian kuota produksi juga berkaitan dengan komitmen perseroan terhadap para pemegang saham serta pengembangan proyek hilirisasi yang tengah berjalan.
Perusahaan saat ini tengah mempercepat pembangunan dua fasilitas pengolahan nikel baru sebagai bagian dari penguatan rantai industri hilir.
Dua proyek tersebut meliputi pembangunan pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) di kawasan Pomalaa, Sulawesi Tenggara, serta proyek pengolahan nikel di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
Perseroan memproyeksikan pabrik HPAL di Pomalaa dapat mulai beroperasi pada Agustus tahun ini.
Kesiapan operasional fasilitas tersebut menuntut ketersediaan pasokan bijih nikel setidaknya dua hingga tiga bulan sebelum tahap produksi dimulai.
Budiawansyah menjelaskan kebutuhan pasokan bahan baku harus dipastikan lebih awal agar operasional pabrik dapat berjalan sesuai jadwal.
Ia menyebut perusahaan juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait rencana revisi RKAB tersebut.
Menurutnya pemerintah memberikan respons positif terhadap rencana tersebut karena terdapat mekanisme evaluasi RKAB secara berkala setiap kuartal.
Melalui mekanisme tersebut pemerintah dapat menyesuaikan kuota produksi berdasarkan kepentingan nasional serta mempertimbangkan tingkat aktivitas produksi perusahaan.
Perusahaan yang dinilai aktif menjalankan kegiatan penambangan berpotensi memperoleh alokasi produksi yang lebih optimal dalam evaluasi berikutnya.











