Pemerintah Percepat Penertiban IUP Bermasalah

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM dan Presiden RI

Menteri ESDM dan Presiden RI

KABARTAMBANG – Pemerintah terus memperketat penataan sektor pertambangan melalui evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Langkah itu dilakukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan penertiban tambang kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penindakan difokuskan pada aktivitas tambang tanpa izin maupun operasi yang berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, kawasan konservasi, cagar alam, serta area hutan lainnya.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo meminta penegakan aturan dilakukan tegas tanpa pandang bulu.

Selain itu, Presiden juga memberi arahan khusus kepada Menteri ESDM untuk segera menata perusahaan tambang yang dinilai tidak mematuhi ketentuan.

BACA JUGA  Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas dengan Rusia

Bahlil mengatakan dirinya baru saja menyampaikan laporan kepada Presiden terkait tindak lanjut arahan yang diberikan dalam rapat sebelumnya.

“Saya melaporkan penataan lahan IUP tambang di kawasan hutan, ada di hutan lindung, konservasi, cagar alam, dan beberapa kawasan lainnya,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan proses evaluasi berjalan sesuai tenggat waktu satu pekan yang sebelumnya diberikan Presiden.

“Saya sudah melaporkan dan hasilnya baik. Saya juga sudah mendapat arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA  Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Lewat Kunjungan ke Jepang

Sebelumnya, dalam rapat kerja pemerintah di Istana Negara pada 8 April lalu, Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan aktivitas tambang yang dinilai bermasalah.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk kelompok tertentu.

“Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat. Semua IUP yang tidak beres harus dicabut,” tegas Prabowo.

Langkah penertiban ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Berita Terkait

PSEL Legok Nangka Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik
Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru 510 MW
Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang
Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas
Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat
Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit
Dukung Kabupaten Layak Anak, PTBA Raih Apresiasi Pemda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:08 WITA

PSEL Legok Nangka Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WITA

Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru 510 MW

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:32 WITA

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:28 WITA

Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:20 WITA

Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat

Berita Terbaru

HUT ke-50, PT TIMAH Kumpulkan 41 Kantong Darah di Bangka Selatan

Korporasi

HUT ke-50, PT TIMAH Kumpulkan 41 Kantong Darah di Bangka Selatan

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:40 WITA

Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi BBM di FT Tanjung Gerem

Korporasi

Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi BBM di FT Tanjung Gerem

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:32 WITA

Harga emas hari ini

Pasar

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:29 WITA

Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan

Korporasi

Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:25 WITA

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk 50 Pelajar Luwu Timur

Korporasi

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk 50 Pelajar Luwu Timur

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:22 WITA