Ditjen Minerba Dampingi 100 Perusahaan Tambang Susun RKAB Batubara

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Minerba Kementerian ESDM menggelar coaching clinic RKAB batubara untuk membantu perusahaan tambang memenuhi standar regulasi terbaru.

Ditjen Minerba Kementerian ESDM menggelar coaching clinic RKAB batubara untuk membantu perusahaan tambang memenuhi standar regulasi terbaru.

KABARTAMBANG – Pemerintah terus mendorong perusahaan tambang batubara agar lebih tertib dan matang dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Upaya itu dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM melalui coaching clinic RKAB batubara yang digelar di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (12/5).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 perusahaan tambang batubara dan difokuskan untuk membantu badan usaha memahami aturan terbaru terkait penyusunan hingga persetujuan RKAB.

Dalam pendampingan itu, para evaluator membahas 10 aspek utama penyusunan RKAB, mulai dari teknis pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan, finansial, hingga rencana produksi perusahaan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi setiap perusahaan tambang setiap tahun.

“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya.

BACA JUGA  Kementerian ESDM Tegaskan Tak Ada Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Lawu

Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Asep saat membuka coaching clinic RKAB Batubara.

Melalui kegiatan tersebut, Ditjen Minerba ingin memastikan setiap perusahaan memahami seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi terbaru agar dokumen yang diajukan dapat segera disetujui.

Asep menjelaskan, pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator bagi badan usaha dalam menyelesaikan kendala penyusunan RKAB.

“Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batubara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Vale Dorong Hilirisasi Nasional Lewat Proyek Strategis

Ia menambahkan, perusahaan tambang juga wajib memenuhi aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.

Menurut Asep, coaching clinic menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperjelas berbagai hal yang masih belum dipahami dalam penyusunan dokumen RKAB.

“Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB,” ungkap Asep.

Program coaching clinic RKAB sendiri merupakan pendampingan intensif dari Ditjen Minerba untuk membantu perusahaan pemegang IUP dan IUPK menyusun dokumen sesuai standar sekaligus mempercepat proses persetujuan operasional pertambangan secara legal. ***

Berita Terkait

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Siswa TK
PT TIMAH Bantu Fasilitas Surau Baitussalam
PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik
PT ANTAM Bagi Dividen Rp5,04 Triliun
MIND ID Catat Pendapatan Rp159,46 Triliun
PTBA Tingkatkan Cofiring Biomassa di PLTU Banko Barat
PT TIMAH Tanam 500 Pohon di Sempadan Sungai Romodong
BP BUMN dan Danantara Benahi Struktur Bisnis MIND ID

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WITA

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Siswa TK

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:59 WITA

PT TIMAH Bantu Fasilitas Surau Baitussalam

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:46 WITA

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:41 WITA

PT ANTAM Bagi Dividen Rp5,04 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:36 WITA

PTBA Tingkatkan Cofiring Biomassa di PLTU Banko Barat

Berita Terbaru

PT TIMAH

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Siswa TK

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WITA

Bantuan terbaru diberikan kepada Surau Baitussalam oleh PT Timah

Korporasi

PT TIMAH Bantu Fasilitas Surau Baitussalam

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:59 WITA

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:46 WITA

PT ANTAM

Korporasi

PT ANTAM Bagi Dividen Rp5,04 Triliun

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:41 WITA