KABARTAMBANG – Pemerintah terus mendorong perusahaan tambang batubara agar lebih tertib dan matang dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Upaya itu dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM melalui coaching clinic RKAB batubara yang digelar di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (12/5).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 perusahaan tambang batubara dan difokuskan untuk membantu badan usaha memahami aturan terbaru terkait penyusunan hingga persetujuan RKAB.
Dalam pendampingan itu, para evaluator membahas 10 aspek utama penyusunan RKAB, mulai dari teknis pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan, finansial, hingga rencana produksi perusahaan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi setiap perusahaan tambang setiap tahun.
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya.
Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Asep saat membuka coaching clinic RKAB Batubara.
Melalui kegiatan tersebut, Ditjen Minerba ingin memastikan setiap perusahaan memahami seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi terbaru agar dokumen yang diajukan dapat segera disetujui.
Asep menjelaskan, pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator bagi badan usaha dalam menyelesaikan kendala penyusunan RKAB.
“Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batubara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan tambang juga wajib memenuhi aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
Menurut Asep, coaching clinic menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperjelas berbagai hal yang masih belum dipahami dalam penyusunan dokumen RKAB.
“Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB,” ungkap Asep.
Program coaching clinic RKAB sendiri merupakan pendampingan intensif dari Ditjen Minerba untuk membantu perusahaan pemegang IUP dan IUPK menyusun dokumen sesuai standar sekaligus mempercepat proses persetujuan operasional pertambangan secara legal. ***











