Topik Tambang

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Global

Mulai Oktober 2025, Kementrian ESDM Wajibkan Pengajuan RKAB Bagi Perusahaan Tambang Setiap Tahun 

Global | Lokal | Pemerintahan | Siaran Pers | Kamis, 24 Juli 2025 - 13:46 WITA

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:46 WITA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk segera mempersiapkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya…