Mulai Oktober 2025, Kementrian ESDM Wajibkan Pengajuan RKAB Bagi Perusahaan Tambang Setiap Tahun 

Avatar photo

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk segera mempersiapkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru, yang dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa persetujuan RKAB kini harus dilakukan setiap tahun, menggantikan sistem sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa, menegaskan bahwa meskipun beberapa perusahaan masih memiliki RKAB aktif hingga tahun depan, seluruhnya tetap diwajibkan untuk mengajukan ulang rencana produksinya dari awal.

“Oktober nanti semua perusahaan ajukan lagi. Termasuk yang masa berlakunya masih jalan,” ujar Tri.

Alat berat yang digunakan dalam pertambangan bijih besi/Dok. Bloomberg/Antara.

Kebijakan baru ini lahir dari kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi VII DPR RI, yang memandang perlunya sistem pengawasan dan penyesuaian produksi tambang yang lebih dinamis dan adaptif terhadap fluktuasi kebutuhan pasar global.

BACA JUGA  Sinergi BUMN dan ESDM, Pertamina Fasilitasi Mudik Aman dan Hemat Energi

Sebelumnya, mekanisme pengajuan RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memperbolehkan perusahaan tambang untuk menyusun RKAB dengan jangka waktu hingga tiga tahun. Tujuannya kala itu adalah memberikan kepastian berusaha sekaligus menyederhanakan prosedur administratif tanpa mengurangi kualitas evaluasi.

Namun, Menteri Bahlil menilai bahwa kebijakan tersebut kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan cepat dalam permintaan komoditas tambang di pasar internasional. Karena itulah, ia mendukung penuh perubahan skema RKAB menjadi tahunan, sebagaimana diusulkan Komisi VII.

Sebagaimana yang dikutip pada laman resmi Antara pada Kamis 24 Juli 2025. Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun. Menteri Bahlil menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan demi kepentingan nasional dan kelangsungan pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.

BACA JUGA  Kementerian ESDM Tekankan Urgensi Ketahanan Energi

“Kalau nanti ada yang datang ke DPR mengeluh karena RKAB-nya dipotong, jangan sampai salahkan ESDM. Kebijakan ini sudah jadi keputusan bersama,” ujar Bahlil.

Dengan perubahan ini, maka seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia baik yang baru maupun yang sedang berjalan harus menyesuaikan diri dengan format tahunan mulai 2026. Pemerintah berharap, sistem RKAB tahunan akan memberikan keleluasaan lebih dalam mengatur ritme produksi, menjaga kelestarian lingkungan, dan merespons perubahan pasar global dengan lebih gesit.***

Berita Terkait

Ditjen Migas Lanjutkan Uji Kelayakan Bahan Bakar Bobibos
Pemerintah Percepat B50, Uji Kendaraan Diesel Diklaim Tunjukkan Hasil Positif
Pemerintah Target Pangkas Ketergantungan Listrik Diesel, Dorong PLTS
Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas dengan Rusia
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tetap, Pemerintah Jamin Tak Naik hingga Akhir Tahun
Bendungan Maravilhas III Tetap Dalam Kondisi Aman Sepanjang Maret 2026
Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Pasokan Energi Aman
Pemerintah Percepat Penertiban IUP Bermasalah

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:02 WITA

Ditjen Migas Lanjutkan Uji Kelayakan Bahan Bakar Bobibos

Rabu, 22 April 2026 - 18:19 WITA

Pemerintah Percepat B50, Uji Kendaraan Diesel Diklaim Tunjukkan Hasil Positif

Rabu, 22 April 2026 - 17:57 WITA

Pemerintah Target Pangkas Ketergantungan Listrik Diesel, Dorong PLTS

Sabtu, 18 April 2026 - 14:41 WITA

Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas dengan Rusia

Sabtu, 18 April 2026 - 14:37 WITA

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tetap, Pemerintah Jamin Tak Naik hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru

Dirjen Risbang Kemdiktisaintek Fauzan Aziman bersama MIND ID membahas kolaborasi riset hilirisasi energi.

Korporasi

MIND ID Lampaui Target 13 Persen Laba Bersih

Senin, 27 Apr 2026 - 14:05 WITA

Bantuan PT Timah ke Masyarakat Karimun

Korporasi

PT Timah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA

PT Vale Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman berkelanjutan atau Sustainability-Linked Loan (SLL) senilai US$750 juta,

Korporasi

PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan US$750 Juta

Senin, 27 Apr 2026 - 13:51 WITA

Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Dukungan Pertamina dan Keseriusan Pemain

Korporasi

Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara Proliga 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 13:46 WITA