Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk segera mempersiapkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru, yang dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa persetujuan RKAB kini harus dilakukan setiap tahun, menggantikan sistem sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa, menegaskan bahwa meskipun beberapa perusahaan masih memiliki RKAB aktif hingga tahun depan, seluruhnya tetap diwajibkan untuk mengajukan ulang rencana produksinya dari awal.
“Oktober nanti semua perusahaan ajukan lagi. Termasuk yang masa berlakunya masih jalan,” ujar Tri.

Kebijakan baru ini lahir dari kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi VII DPR RI, yang memandang perlunya sistem pengawasan dan penyesuaian produksi tambang yang lebih dinamis dan adaptif terhadap fluktuasi kebutuhan pasar global.
Sebelumnya, mekanisme pengajuan RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memperbolehkan perusahaan tambang untuk menyusun RKAB dengan jangka waktu hingga tiga tahun. Tujuannya kala itu adalah memberikan kepastian berusaha sekaligus menyederhanakan prosedur administratif tanpa mengurangi kualitas evaluasi.
Namun, Menteri Bahlil menilai bahwa kebijakan tersebut kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan cepat dalam permintaan komoditas tambang di pasar internasional. Karena itulah, ia mendukung penuh perubahan skema RKAB menjadi tahunan, sebagaimana diusulkan Komisi VII.
Sebagaimana yang dikutip pada laman resmi Antara pada Kamis 24 Juli 2025. Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun. Menteri Bahlil menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan demi kepentingan nasional dan kelangsungan pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.
“Kalau nanti ada yang datang ke DPR mengeluh karena RKAB-nya dipotong, jangan sampai salahkan ESDM. Kebijakan ini sudah jadi keputusan bersama,” ujar Bahlil.
Dengan perubahan ini, maka seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia baik yang baru maupun yang sedang berjalan harus menyesuaikan diri dengan format tahunan mulai 2026. Pemerintah berharap, sistem RKAB tahunan akan memberikan keleluasaan lebih dalam mengatur ritme produksi, menjaga kelestarian lingkungan, dan merespons perubahan pasar global dengan lebih gesit.***












