Mulai Oktober 2025, Kementrian ESDM Wajibkan Pengajuan RKAB Bagi Perusahaan Tambang Setiap Tahun 

Avatar photo

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk segera mempersiapkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru, yang dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa persetujuan RKAB kini harus dilakukan setiap tahun, menggantikan sistem sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa, menegaskan bahwa meskipun beberapa perusahaan masih memiliki RKAB aktif hingga tahun depan, seluruhnya tetap diwajibkan untuk mengajukan ulang rencana produksinya dari awal.

“Oktober nanti semua perusahaan ajukan lagi. Termasuk yang masa berlakunya masih jalan,” ujar Tri.

Alat berat yang digunakan dalam pertambangan bijih besi/Dok. Bloomberg/Antara.

Kebijakan baru ini lahir dari kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi VII DPR RI, yang memandang perlunya sistem pengawasan dan penyesuaian produksi tambang yang lebih dinamis dan adaptif terhadap fluktuasi kebutuhan pasar global.

BACA JUGA  PLTN Jadi Opsi Strategis Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060

Sebelumnya, mekanisme pengajuan RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memperbolehkan perusahaan tambang untuk menyusun RKAB dengan jangka waktu hingga tiga tahun. Tujuannya kala itu adalah memberikan kepastian berusaha sekaligus menyederhanakan prosedur administratif tanpa mengurangi kualitas evaluasi.

Namun, Menteri Bahlil menilai bahwa kebijakan tersebut kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan cepat dalam permintaan komoditas tambang di pasar internasional. Karena itulah, ia mendukung penuh perubahan skema RKAB menjadi tahunan, sebagaimana diusulkan Komisi VII.

Sebagaimana yang dikutip pada laman resmi Antara pada Kamis 24 Juli 2025. Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun. Menteri Bahlil menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan demi kepentingan nasional dan kelangsungan pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.

BACA JUGA  Kementerian ESDM Tekankan Urgensi Ketahanan Energi

“Kalau nanti ada yang datang ke DPR mengeluh karena RKAB-nya dipotong, jangan sampai salahkan ESDM. Kebijakan ini sudah jadi keputusan bersama,” ujar Bahlil.

Dengan perubahan ini, maka seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia baik yang baru maupun yang sedang berjalan harus menyesuaikan diri dengan format tahunan mulai 2026. Pemerintah berharap, sistem RKAB tahunan akan memberikan keleluasaan lebih dalam mengatur ritme produksi, menjaga kelestarian lingkungan, dan merespons perubahan pasar global dengan lebih gesit.***

Berita Terkait

Musfirah Hidayat, Sosok Teladan dari Departemen Quality Raih Penghargaan Terbaik Kuartal ke III Tahun 2025 di PT NNI
Indonesia Dorong Kolaborasi ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan
PLTN Jadi Opsi Strategis Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060
Cerminan Profesionalisme: Firgayani Terpilih sebagai Karyawan Teladan PT NNI Kuartal ke III Tahun 2025
Bukan Cuma Soal Aman! Andi Waris, Safety Departemen Bahan Baku Bawa Vibrasi Positif di PT NNI
Gubernur Sulteng Apresiasi Komitmen Perusahaan NNI dalam Pembangunan Berkelanjutan di Morowali Utara
Mainnya Seru, Semangatnya Ngeri! Liga Perusahaan NNI Buktikan Budaya Perusahaan Bukan Sekadar Kata
Dukung Hilirisasi Nikel Berkelanjutan, CNGR Tampilkan Inovasi Hijau di Minerba Convex 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:18 WITA

Musfirah Hidayat, Sosok Teladan dari Departemen Quality Raih Penghargaan Terbaik Kuartal ke III Tahun 2025 di PT NNI

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Indonesia Dorong Kolaborasi ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:55 WITA

PLTN Jadi Opsi Strategis Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:51 WITA

Cerminan Profesionalisme: Firgayani Terpilih sebagai Karyawan Teladan PT NNI Kuartal ke III Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:30 WITA

Bukan Cuma Soal Aman! Andi Waris, Safety Departemen Bahan Baku Bawa Vibrasi Positif di PT NNI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Indonesia Dorong Kolaborasi ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 19:10 WITA

Pemerintahan

PLTN Jadi Opsi Strategis Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060

Selasa, 28 Okt 2025 - 18:55 WITA