Mulai Oktober 2025, Kementrian ESDM Wajibkan Pengajuan RKAB Bagi Perusahaan Tambang Setiap Tahun 

Avatar photo

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk segera mempersiapkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru, yang dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa persetujuan RKAB kini harus dilakukan setiap tahun, menggantikan sistem sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa, menegaskan bahwa meskipun beberapa perusahaan masih memiliki RKAB aktif hingga tahun depan, seluruhnya tetap diwajibkan untuk mengajukan ulang rencana produksinya dari awal.

“Oktober nanti semua perusahaan ajukan lagi. Termasuk yang masa berlakunya masih jalan,” ujar Tri.

Alat berat yang digunakan dalam pertambangan bijih besi/Dok. Bloomberg/Antara.

Kebijakan baru ini lahir dari kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi VII DPR RI, yang memandang perlunya sistem pengawasan dan penyesuaian produksi tambang yang lebih dinamis dan adaptif terhadap fluktuasi kebutuhan pasar global.

BACA JUGA  Bahlil Ungkap Strategi Perpanjangan IUPK Freeport di Papua

Sebelumnya, mekanisme pengajuan RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memperbolehkan perusahaan tambang untuk menyusun RKAB dengan jangka waktu hingga tiga tahun. Tujuannya kala itu adalah memberikan kepastian berusaha sekaligus menyederhanakan prosedur administratif tanpa mengurangi kualitas evaluasi.

Namun, Menteri Bahlil menilai bahwa kebijakan tersebut kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan cepat dalam permintaan komoditas tambang di pasar internasional. Karena itulah, ia mendukung penuh perubahan skema RKAB menjadi tahunan, sebagaimana diusulkan Komisi VII.

Sebagaimana yang dikutip pada laman resmi Antara pada Kamis 24 Juli 2025. Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun. Menteri Bahlil menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan demi kepentingan nasional dan kelangsungan pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.

BACA JUGA  Kesepakatan Dagang AS Tak Ubah Kebijakan Hilirisasi

“Kalau nanti ada yang datang ke DPR mengeluh karena RKAB-nya dipotong, jangan sampai salahkan ESDM. Kebijakan ini sudah jadi keputusan bersama,” ujar Bahlil.

Dengan perubahan ini, maka seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia baik yang baru maupun yang sedang berjalan harus menyesuaikan diri dengan format tahunan mulai 2026. Pemerintah berharap, sistem RKAB tahunan akan memberikan keleluasaan lebih dalam mengatur ritme produksi, menjaga kelestarian lingkungan, dan merespons perubahan pasar global dengan lebih gesit.***

Berita Terkait

PSEL Legok Nangka Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik
Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru 510 MW
Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang
Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas
Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat
Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit
Dukung Kabupaten Layak Anak, PTBA Raih Apresiasi Pemda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:08 WITA

PSEL Legok Nangka Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WITA

Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru 510 MW

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:32 WITA

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:28 WITA

Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:20 WITA

Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat

Berita Terbaru

HUT ke-50, PT TIMAH Kumpulkan 41 Kantong Darah di Bangka Selatan

Korporasi

HUT ke-50, PT TIMAH Kumpulkan 41 Kantong Darah di Bangka Selatan

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:40 WITA

Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi BBM di FT Tanjung Gerem

Korporasi

Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi BBM di FT Tanjung Gerem

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:32 WITA

Harga emas hari ini

Pasar

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:29 WITA

Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan

Korporasi

Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:25 WITA

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk 50 Pelajar Luwu Timur

Korporasi

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk 50 Pelajar Luwu Timur

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:22 WITA