Mulai Oktober 2025, Kementrian ESDM Wajibkan Pengajuan RKAB Bagi Perusahaan Tambang Setiap Tahun 

Avatar photo

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun.

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk segera mempersiapkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru, yang dijadwalkan dimulai pada bulan Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa persetujuan RKAB kini harus dilakukan setiap tahun, menggantikan sistem sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa, menegaskan bahwa meskipun beberapa perusahaan masih memiliki RKAB aktif hingga tahun depan, seluruhnya tetap diwajibkan untuk mengajukan ulang rencana produksinya dari awal.

“Oktober nanti semua perusahaan ajukan lagi. Termasuk yang masa berlakunya masih jalan,” ujar Tri.

Alat berat yang digunakan dalam pertambangan bijih besi/Dok. Bloomberg/Antara.

Kebijakan baru ini lahir dari kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi VII DPR RI, yang memandang perlunya sistem pengawasan dan penyesuaian produksi tambang yang lebih dinamis dan adaptif terhadap fluktuasi kebutuhan pasar global.

BACA JUGA  Wow! PT NNI Award Day: Satu Semangat, Seribu Prestasi

Sebelumnya, mekanisme pengajuan RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memperbolehkan perusahaan tambang untuk menyusun RKAB dengan jangka waktu hingga tiga tahun. Tujuannya kala itu adalah memberikan kepastian berusaha sekaligus menyederhanakan prosedur administratif tanpa mengurangi kualitas evaluasi.

Namun, Menteri Bahlil menilai bahwa kebijakan tersebut kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan cepat dalam permintaan komoditas tambang di pasar internasional. Karena itulah, ia mendukung penuh perubahan skema RKAB menjadi tahunan, sebagaimana diusulkan Komisi VII.

Sebagaimana yang dikutip pada laman resmi Antara pada Kamis 24 Juli 2025. Dengan menindaklanjuti perubahan ini, Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan memangkas RKAB dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk masa tiga tahun. Menteri Bahlil menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan demi kepentingan nasional dan kelangsungan pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.

BACA JUGA  Menteri ESDM Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional

“Kalau nanti ada yang datang ke DPR mengeluh karena RKAB-nya dipotong, jangan sampai salahkan ESDM. Kebijakan ini sudah jadi keputusan bersama,” ujar Bahlil.

Dengan perubahan ini, maka seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia baik yang baru maupun yang sedang berjalan harus menyesuaikan diri dengan format tahunan mulai 2026. Pemerintah berharap, sistem RKAB tahunan akan memberikan keleluasaan lebih dalam mengatur ritme produksi, menjaga kelestarian lingkungan, dan merespons perubahan pasar global dengan lebih gesit.***

Berita Terkait

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit
Dukung Kabupaten Layak Anak, PTBA Raih Apresiasi Pemda
Buka IPA Convex 2026, Menteri ESDM Harap Iklim Investasi Migas Berkeadilan
Tarik Minat Investor Migas, Menteri ESDM Tawarkan Ratusan WK Potensial
Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor untuk Awasi Penjualan SDA Strategis
Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
Rusia Siap Lanjutkan Proyek Blok Tuna di Natuna

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WITA

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:39 WITA

Dukung Kabupaten Layak Anak, PTBA Raih Apresiasi Pemda

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:24 WITA

Buka IPA Convex 2026, Menteri ESDM Harap Iklim Investasi Migas Berkeadilan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WITA

Tarik Minat Investor Migas, Menteri ESDM Tawarkan Ratusan WK Potensial

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:18 WITA

Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor untuk Awasi Penjualan SDA Strategis

Berita Terbaru

BP BUMN bersama Danantara mempercepat penataan organisasi dan struktur bisnis MIND ID.

Korporasi

BP BUMN dan Danantara Benahi Struktur Bisnis MIND ID

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:30 WITA

Pegadaian dan ANTAM menjalin kerja sama penjualan logam mulia untuk memperkuat ekosistem emas nasional.

Ragam

Pegadaian dan ANTAM Teken Kerja Sama Penjualan Logam Mulia

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:25 WITA

PT TIMAH menyalurkan 17 hewan kurban melalui Masjid Al Furqon untuk warga sekitar Bukit Baru, Pangkalpinang.

Korporasi

PT TIMAH Salurkan 17 Hewan Kurban di Pangkalpinang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:24 WITA

Kementerian ESDM memperkuat kerja sama dengan pemda untuk mempercepat akses listrik desa di berbagai wilayah.

Korporasi

Kementerian ESDM Percepat Program Listrik Desa di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:22 WITA

Grup MIND ID menyalurkan 1.735 hewan kurban ke 20 wilayah operasional dari Sumatera hingga Papua.

Pemerintahan

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WITA