Kabartambang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare (ha) dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026.
Selain penyitaan lahan, penyidik Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership).
Sebagai bagian dari langkah penertiban, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama sejumlah pejabat tinggi negara meninjau langsung lokasi tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4).
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bahlil menegaskan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah.
“Status perizinannya telah dicabut sejak 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan hingga sekarang tidak memiliki legalitas hukum,” ujar Bahlil di lokasi.
Satgas PKH kemudian melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area tambang.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan sejak Januari 2026.
Ia menjelaskan, setelah melalui verifikasi dan validasi, ditemukan indikasi tindak pidana sehingga penyidik Jampidsus menetapkan tersangka berinisial ST pada 26 Maret 2026.
Barita menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Ia juga menyebut penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Murung Raya, tetapi juga mencakup kawasan hutan lain di seluruh Indonesia.
Bahlil mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan.
“Kita menghargai proses bisnis, tetapi semua harus tunduk pada ketentuan regulasi agar praktik ilegal dapat dihentikan,” tegasnya.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan untuk berbagai kepentingan, termasuk konservasi dan ketahanan pangan.
Ke depan, bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare kawasan tambang ilegal di seluruh Indonesia. ***











