KABARTAMBANG – Pemerintah memutuskan melakukan penataan ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB pada sektor pertambangan, terutama untuk komoditas batu bara dan nikel.
Kebijakan tersebut diambil guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar global.
Penataan RKAB juga diarahkan untuk mencegah tekanan harga komoditas yang dapat terjadi akibat produksi yang terlalu besar.
Penataan Produksi Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada volume produksi.
Ia menilai produksi yang tinggi tanpa diimbangi harga yang sehat dapat merugikan negara maupun pelaku usaha di sektor pertambangan.
“Idealnya batu bara kita produksi banyak, volumenya besar, tetapi harganya juga harus bagus,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Jakarta.
Bahlil menjelaskan kondisi saat ini menunjukkan produksi batu bara Indonesia cukup besar namun harga komoditas tersebut sedang mengalami penurunan.
Data pemerintah menunjukkan Indonesia merupakan salah satu pemain utama dalam perdagangan batu bara dunia.
Dari sekitar 1,3 miliar ton batu bara yang diperdagangkan secara global, Indonesia memasok sekitar 500 hingga 550 juta ton.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 43 persen dari total perdagangan batu bara dunia.
Meski memiliki kontribusi besar terhadap pasokan global, harga batu bara tetap ditentukan oleh mekanisme pasar internasional.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah penataan RKAB agar produksi dapat disesuaikan dengan kondisi pasar.
Bahlil menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus dipandang sebagai aset negara yang perlu dijaga nilainya.
“Kita harus memaknai bahwa pengelolaan sumber daya alam kita adalah barang milik negara dan tidak boleh dijual dengan harga murah,” kata Bahlil.
Ia menambahkan pengelolaan sektor tambang harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan generasi mendatang.
Pemerintah disebut tidak ingin kegiatan penambangan dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi maupun lingkungan.
Di sisi lain, Bahlil memastikan kebijakan penataan RKAB tidak akan mengganggu kebutuhan energi dalam negeri.
Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN Persero tetap menjadi prioritas pemerintah.
Ia memastikan ketersediaan energi primer untuk pembangkit listrik masih berada dalam kondisi aman.
Pemerintah juga terus memantau kebutuhan batu bara untuk PLN terutama menjelang periode Ramadan dan Idulfitri.
“Untuk kebutuhan PLN sampai dengan Maret dan April tidak ada isu karena pemerintah terus memantau perkembangan pasokan dan kualitas batu bara,” ujar Bahlil.











