JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan syarat utama bagi 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan sementara untuk kembali beroperasi.
Adapun ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni perusahaan wajib melunasi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai luas wilayah konsesinya.
“Tidak ada yang rumit, kuncinya hanya satu: bayar jaminan reklamasi. Itu saja syaratnya,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, keputusan pembekuan izin dilakukan setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) memberi tiga kali peringatan kepada perusahaan terkait.
“Pemerintah tidak bertindak sembarangan. Prosesnya melalui tahapan sesuai aturan,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 mencatat ada 90 izin tambang batubara yang dibekukan, 3 izin tambang aspal, serta 97 izin tambang mineral lainnya.***