Kementerian ESDM Permudah Izin Pengusahaan Air Tanah, Cukup 1 Tahap

Avatar photo

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Perizinan Air Tanah yang lebih mudah dengan satu tahap proses.

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, guna mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot, pada sambutannya menyampaikan bahwa air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.

“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kita juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri. Kalau bagi kebutuhan masyarakat, untuk keperluan air bersih itu sangat diperlukan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah,” ujar Yuliot pada Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, hari ini, Rabu (8/1).

Regulasi air tanah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai forum, bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Maka dari itu, Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.

“Jadi kita mencoba untuk menyederhanakan, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa tersederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan juga bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi,” imbuh Yuliot.

BACA JUGA  Peduli Pendidikan, PT NNI Perbaiki Sekolah dan Normalisasi Sungai Saroso di Morowali Utara

Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan 1 tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari 3 tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah 1 Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.

Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.

“Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kita buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” jelas Yuliot.

Untuk mendukung kemudahan perizinan, Kementerian ESDM mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah, dari sebelumnya 13 syarat, menjadi 3 syarat saja, meliputi data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; serta gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.

Kemudian, untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, diperlukan 4 syarat dari sebelumnya 15 syarat, yaitu data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, dokumen Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

BACA JUGA  Mulai Oktober 2025, Kementrian ESDM Wajibkan Pengajuan RKAB Bagi Perusahaan Tambang Setiap Tahun 

Selain permohonan izin air tanah, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor/gali belum berizin, penggunaan air tanah belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir. Untuk ini, Kementerian ESDM mensyaratkan 4 hal, yaitu data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; gambar rencana konstruksi sumur bor/gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.

Yuliot berharap dengan telah diterbitkannya regulasi dan sistem perizinan baru yang lebih mudah ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

“Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Investasi maupun kepada Kementerian ESDM,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid, mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan awal dari penataan pelayanan perizinan air tanah bagi penggunaan air tanah yang saat ini belum berizin.

Dengan kemudahan sistem yang kini telah diterapkan, Wafid berharap masyarakat dan badan usaha dapat mulai mengajukan perizinan.

“Dengan kemudahan ini, kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk dapat mengajukan perizinan maupun permohonan persetujuan penggunan air tanah untuk dapat bersama sama melakukan konservasi Air Tanah. Sosialisasi secara langsung akan dilanjutkan secara masif kepada stakeholders terkait,” ujar Wafid. (DKD)

Sumber Berita: esdm.go.id/

Berita Terkait

IPR Nilai Nilai WFH Dorong Gaya Hidup Sehat-Bijak Masyarakat
Aksi Cepat PT Timah Bantu Padamkan Kebakaran di Pangkalpinang
PT NNI Salurkan Paket Bantuan Sembako, Perkuat Kepedulian ke Masyarakat
Halal Bihalal Perusahaan NNI Pererat Kebersamaan dan Sinergi
Konsumsi BBM Naik, Stok Energi di Jambi Tetap Aman
PT Vale Serahkan Ambulans untuk PMI Kolaka Perkuat Layanan Darurat
Kebijakan WFH Dinilai Relevan Tekan Konsumsi BBM
Ramadan Penuh Makna, PT Vale Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial Bersama Media di Morowali

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:13 WITA

IPR Nilai Nilai WFH Dorong Gaya Hidup Sehat-Bijak Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 23:46 WITA

Aksi Cepat PT Timah Bantu Padamkan Kebakaran di Pangkalpinang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:40 WITA

PT NNI Salurkan Paket Bantuan Sembako, Perkuat Kepedulian ke Masyarakat

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:20 WITA

Halal Bihalal Perusahaan NNI Pererat Kebersamaan dan Sinergi

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:48 WITA

Konsumsi BBM Naik, Stok Energi di Jambi Tetap Aman

Berita Terbaru

Dirjen Risbang Kemdiktisaintek Fauzan Aziman bersama MIND ID membahas kolaborasi riset hilirisasi energi.

Korporasi

MIND ID Lampaui Target 13 Persen Laba Bersih

Senin, 27 Apr 2026 - 14:05 WITA

Bantuan PT Timah ke Masyarakat Karimun

Korporasi

PT Timah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA

PT Vale Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman berkelanjutan atau Sustainability-Linked Loan (SLL) senilai US$750 juta,

Korporasi

PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan US$750 Juta

Senin, 27 Apr 2026 - 13:51 WITA

Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Dukungan Pertamina dan Keseriusan Pemain

Korporasi

Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara Proliga 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 13:46 WITA