KABARTAMBANG – Pemerintah terus memperketat penataan sektor pertambangan melalui evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Langkah itu dilakukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan penertiban tambang kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penindakan difokuskan pada aktivitas tambang tanpa izin maupun operasi yang berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, kawasan konservasi, cagar alam, serta area hutan lainnya.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo meminta penegakan aturan dilakukan tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, Presiden juga memberi arahan khusus kepada Menteri ESDM untuk segera menata perusahaan tambang yang dinilai tidak mematuhi ketentuan.
Bahlil mengatakan dirinya baru saja menyampaikan laporan kepada Presiden terkait tindak lanjut arahan yang diberikan dalam rapat sebelumnya.
“Saya melaporkan penataan lahan IUP tambang di kawasan hutan, ada di hutan lindung, konservasi, cagar alam, dan beberapa kawasan lainnya,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan proses evaluasi berjalan sesuai tenggat waktu satu pekan yang sebelumnya diberikan Presiden.
“Saya sudah melaporkan dan hasilnya baik. Saya juga sudah mendapat arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pemerintah di Istana Negara pada 8 April lalu, Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan aktivitas tambang yang dinilai bermasalah.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk kelompok tertentu.
“Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat. Semua IUP yang tidak beres harus dicabut,” tegas Prabowo.
Langkah penertiban ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.











