KABARTAMBANG – Pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tengah menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal tersebut dibahas saat kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi Moh Ali, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh data serta informasi yang akurat terkait pengelolaan pertambangan di daerah. Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya mineral yang besar sehingga memerlukan pengawasan yang lebih optimal.
“Melalui konsultasi ini kami ingin mendapatkan data yang valid untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Sulteng pada dasarnya tidak menolak kehadiran investasi di sektor pertambangan. Investasi dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pembangunan daerah.
Namun demikian, Arnila mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan kaidah pertambangan yang baik.
Bahkan, masih ada perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sebagai kewajiban.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti adanya aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta potensi praktik pertambangan tanpa izin.

Oleh karena itu, DPRD Sulteng mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di daerah agar memiliki struktur organisasi yang jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.
DPRD Sulteng juga mengusulkan agar pemerintah daerah dilibatkan lebih aktif dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta site plan pertambangan. Keterlibatan daerah dinilai penting untuk memastikan tersedianya basis data yang akurat bagi wilayah penghasil tambang.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa persetujuan RKAB atau memproduksi melebihi kuota yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.
Menurut Esti, Kementerian ESDM secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin. Sementara itu, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus yang menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan praktik pertambangan tanpa izin dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang teridentifikasi mencapai Rp4,3 triliun dan selanjutnya diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Adapun terkait dana bagi hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga ditegaskan sebagai kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK.
Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Sulteng dalam pertemuan tersebut akan dicatat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.***











