DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Minerba Bahas Pengawasan Tambang dan Dugaan Aktivitas Ilegal

Avatar photo

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Sulteng berkonsultasi dengan Ditjen Minerba KESDM (Foto: Humas DPRD Sulteng)

Komisi III DPRD Sulteng berkonsultasi dengan Ditjen Minerba KESDM (Foto: Humas DPRD Sulteng)

KABARTAMBANG – Pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tengah menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal tersebut dibahas saat kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi Moh Ali, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh data serta informasi yang akurat terkait pengelolaan pertambangan di daerah. Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya mineral yang besar sehingga memerlukan pengawasan yang lebih optimal.

“Melalui konsultasi ini kami ingin mendapatkan data yang valid untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Sulteng pada dasarnya tidak menolak kehadiran investasi di sektor pertambangan. Investasi dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pembangunan daerah.

Namun demikian, Arnila mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan kaidah pertambangan yang baik.

Bahkan, masih ada perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sebagai kewajiban.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti adanya aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta potensi praktik pertambangan tanpa izin.

BACA JUGA  Hemat Energi dari Rumah hingga Kantor, Ini Imbauan Menteri ESDM
Komisi III DPRD Sulteng bersama Ditjen Minerba KESDM (Foto: Humas DPRD Sulteng)

Oleh karena itu, DPRD Sulteng mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di daerah agar memiliki struktur organisasi yang jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.

DPRD Sulteng juga mengusulkan agar pemerintah daerah dilibatkan lebih aktif dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta site plan pertambangan. Keterlibatan daerah dinilai penting untuk memastikan tersedianya basis data yang akurat bagi wilayah penghasil tambang.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa persetujuan RKAB atau memproduksi melebihi kuota yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Esti, Kementerian ESDM secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin. Sementara itu, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus yang menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan praktik pertambangan tanpa izin dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang teridentifikasi mencapai Rp4,3 triliun dan selanjutnya diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA  Menteri ESDM Laporkan Cadangan BBM dan LPG Aman kepada Presiden

Adapun terkait dana bagi hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga ditegaskan sebagai kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK.

Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Sulteng dalam pertemuan tersebut akan dicatat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.***

Berita Terkait

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang
Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas
Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat
Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit
Dukung Kabupaten Layak Anak, PTBA Raih Apresiasi Pemda
Buka IPA Convex 2026, Menteri ESDM Harap Iklim Investasi Migas Berkeadilan
Tarik Minat Investor Migas, Menteri ESDM Tawarkan Ratusan WK Potensial

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:32 WITA

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:28 WITA

Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:20 WITA

Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WITA

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WITA

BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit

Berita Terbaru

PT TIMAH

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Siswa TK

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WITA

Bantuan terbaru diberikan kepada Surau Baitussalam oleh PT Timah

Korporasi

PT TIMAH Bantu Fasilitas Surau Baitussalam

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:59 WITA

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:46 WITA

PT ANTAM

Korporasi

PT ANTAM Bagi Dividen Rp5,04 Triliun

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:41 WITA