Menteri ESDM Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Murung Raya

Avatar photo

- Editor

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Kabartambang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare (ha) dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026.

Selain penyitaan lahan, penyidik Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership).

Sebagai bagian dari langkah penertiban, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama sejumlah pejabat tinggi negara meninjau langsung lokasi tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4).

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bahlil menegaskan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut sejak 2017.

BACA JUGA  Vale Pomalaa Perkuat Posisi Indonesia di Rantai Pasok Mineral Dunia

Meski demikian, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah.

“Status perizinannya telah dicabut sejak 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan hingga sekarang tidak memiliki legalitas hukum,” ujar Bahlil di lokasi.

Satgas PKH kemudian melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area tambang.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan sejak Januari 2026.

Ia menjelaskan, setelah melalui verifikasi dan validasi, ditemukan indikasi tindak pidana sehingga penyidik Jampidsus menetapkan tersangka berinisial ST pada 26 Maret 2026.

Barita menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA  BUMN Fasilitasi Mudik Gratis

Ia juga menyebut penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Murung Raya, tetapi juga mencakup kawasan hutan lain di seluruh Indonesia.

Bahlil mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan.

“Kita menghargai proses bisnis, tetapi semua harus tunduk pada ketentuan regulasi agar praktik ilegal dapat dihentikan,” tegasnya.

Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal.

Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan untuk berbagai kepentingan, termasuk konservasi dan ketahanan pangan.

Ke depan, bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare kawasan tambang ilegal di seluruh Indonesia. ***

Berita Terkait

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang
Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas
Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat
Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit
Dukung Kabupaten Layak Anak, PTBA Raih Apresiasi Pemda
Buka IPA Convex 2026, Menteri ESDM Harap Iklim Investasi Migas Berkeadilan
Tarik Minat Investor Migas, Menteri ESDM Tawarkan Ratusan WK Potensial

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:32 WITA

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Kupang

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:28 WITA

Bahlil Buka Lelang 118 Blok Migas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:20 WITA

Wamen ESDM Tekankan Integritas dan Disiplin Pejabat

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WITA

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WITA

BRIN dan PalmCo Kembangkan Gas Biomethana dari Limbah Sawit

Berita Terbaru

PT TIMAH

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Siswa TK

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WITA

Bantuan terbaru diberikan kepada Surau Baitussalam oleh PT Timah

Korporasi

PT TIMAH Bantu Fasilitas Surau Baitussalam

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:59 WITA

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Korporasi

PT TIMAH Edukasi Siswa Kelola Sampah Plastik

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:46 WITA

PT ANTAM

Korporasi

PT ANTAM Bagi Dividen Rp5,04 Triliun

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:41 WITA