Rubrik.co.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stabil pada perdagangan Sabtu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas berada di level Rp2.893.000 per gram pada pukul 09.11 WIB.
Nilai tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Harga beli kembali atau buyback juga tercatat tidak bergerak dan tetap berada di angka Rp2.610.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun domestik.
Rincian Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak
Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, harga emas berada di Rp1.496.500, sedangkan ukuran 1 gram dipatok Rp2.893.000.
Harga emas 2 gram tercatat Rp5.726.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp8.564.000.
Selanjutnya, emas 5 gram dijual Rp14.240.000, sementara 10 gram berada di Rp28.425.000.
Untuk ukuran lebih besar, 25 gram dibanderol Rp70.937.000 dan 50 gram sebesar Rp141.795.000.
Emas 100 gram dipasarkan Rp283.512.000, sedangkan 250 gram mencapai Rp708.515.000.
Adapun ukuran 500 gram berada di Rp1.416.820.000 dan 1.000 gram atau 1 kilogram menyentuh Rp2.833.600.000.
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.











