KABARTAMBANG – Aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polres Bombana mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal serta penampungan mineral batu antimoni yang diduga berasal dari kegiatan tambang tanpa izin di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung pada Jumat dengan menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bombana.
Pengungkapan Tambang Ilegal
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Sardo Sibarani menjelaskan tim penyelidik terlebih dahulu mendatangi lokasi penambangan emas tanpa izin di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu.
Lokasi tersebut diduga berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan yang tercatat sebagai PT AABI atau PT PLM.
Di area penambangan tersebut petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan eksploitasi emas secara ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin diesel merek Dongfeng serta dua mesin penyedot air yang diduga digunakan dalam proses pengambilan material tambang.
Petugas juga mengamankan empat orang saksi dari lokasi tersebut untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan yang berlangsung.
Hasil pengembangan sementara menunjukkan kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang yang diketahui berinisial N.
Tim penyelidik kemudian melakukan pengembangan kasus pada hari yang sama dengan menyisir lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penyelidik selanjutnya menemukan sebuah gudang di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, yang diduga menjadi tempat penampungan batu antimoni.
Di dalam gudang tersebut ditemukan tumpukan batu antimoni yang disimpan di dalam karung dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 20 ton.
Material tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang menjelaskan asal usulnya.
Petugas juga mengamankan empat orang dari lokasi gudang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Delapan orang yang diamankan dari dua lokasi berbeda saat ini masih menjalani proses interogasi guna menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Penyelidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi mineral hasil penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sardo menyampaikan bahwa para pelaku dalam perkara ini dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur mengenai aktivitas penambangan tanpa izin.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait penyimpanan atau pengelolaan mineral tanpa dokumen resmi.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut mencapai pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp100 miliar.











