KABARTAMBANG – Perusahaan pertambangan timah nasional PT TIMAH (Persero) Tbk terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan pertambangan guna menciptakan praktik usaha yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut tidak hanya diterapkan dalam sistem internal perusahaan tetapi juga melibatkan para mitra usaha yang berada dalam rantai kegiatan bisnis perusahaan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar kegiatan sosialisasi mengenai rencana pembaruan tata kelola kerja sama pertambangan kepada para mitra perusahaan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Timah pada 5 Maret 2026 dengan dihadiri jajaran pimpinan perusahaan dan mitra usaha yang terlibat dalam kegiatan penambangan.
Direktur Operasi PT TIMAH (Persero) Tbk Handy Geniardi menjelaskan perusahaan tengah menjalankan sejumlah perubahan dalam sistem kerja sama pertambangan agar pengelolaannya lebih tertata.
Langkah pembaruan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi dari aparat penegak hukum serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Handy, perusahaan telah menyiapkan sejumlah perubahan utama dalam skema kerja sama yang akan diterapkan bersama para mitra usaha.
PT Timah Perkenalkan Tujuh Perubahan Sistem Kerja Sama Pertambangan
Perubahan yang disiapkan mencakup tujuh aspek utama dalam pola kerja sama operasional pertambangan.
Beberapa di antaranya meliputi perubahan skema kemitraan menjadi sistem Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
Perusahaan juga mengatur mekanisme keterlibatan masyarakat dalam aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses pengolahan atau pencucian bijih timah di Stasiun Pengumpul Timah (STP) akan diatur melalui prosedur yang lebih jelas.
Perubahan lain mencakup pengaturan pola pengangkutan bijih timah, sistem pembayaran jasa terhadap hasil bijih, serta kerja sama dengan koperasi untuk mendukung aktivitas pertambangan.
Perusahaan juga memperkuat peran kegiatan penambangan yang dilaksanakan secara langsung oleh PT Timah.
Handy menyatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan baru yang akan dijalankan perusahaan.
Ia menambahkan perbaikan tata kelola ini diharapkan menciptakan sistem kerja yang lebih tertib sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan pertambangan timah di wilayah operasional perusahaan.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk Ilhamsyah Mahendra menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan administrasi menjadi syarat utama dalam kerja sama antara perusahaan dan mitra usaha.
Ia menilai perbaikan tata kelola memerlukan komitmen bersama dari seluruh mitra agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain memperkuat sistem kerja sama, perusahaan juga menjalankan program penguatan internal melalui kegiatan komunikasi organisasi bagi karyawan.
Direktur Sumber Daya Manusia PT TIMAH (Persero) Tbk Ratih Mayasari memberikan motivasi kepada karyawan dalam program Bincang Transformasi yang membahas arah perubahan perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut ia mengingatkan karyawan agar tetap adaptif terhadap perubahan, menjaga keselamatan kerja, serta mempertahankan semangat dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya perusahaan juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait tata kelola pertambangan dan kemitraan yang disertai kegiatan bimbingan teknis sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum seperti perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perusahaan juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk Restu Widiyantoro dan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kesepakatan tersebut mencakup penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.











