KABARTAMBANG – Pemerintah mulai menyiapkan sistem baru pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Langkah tersebut diumumkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan perdagangan sumber daya alam sekaligus menekan praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan itu akan menempatkan BUMN tertentu sebagai jalur resmi penjualan komoditas sumber daya alam ke pasar ekspor.
Menurut Bahlil, skema tersebut dirancang untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini kerap terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor Indonesia.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan penguasaan negara terhadap sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Pemerintah menilai prinsip itu selama ini belum diterapkan secara maksimal dalam tata niaga ekspor nasional.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut nantinya difokuskan pada sektor mineral dan batu bara. Sementara industri hulu minyak dan gas bumi dipastikan tidak masuk dalam cakupan aturan baru tersebut.
Bahlil menegaskan pemerintah tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha migas, termasuk dengan mengecualikan sektor tersebut dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Menurutnya, pengecualian itu dilakukan karena sebagian besar produksi migas digunakan untuk kebutuhan domestik, sementara ekspor migas umumnya telah terikat kontrak jangka panjang sebelum proyek berjalan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN khusus ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam sidang paripurna DPR RI. Melalui badan tersebut, pemerintah akan mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Presiden menjelaskan BUMN tersebut akan berfungsi sebagai pengekspor tunggal yang bertugas memasarkan komoditas ke luar negeri sebelum hasil penjualannya diteruskan kepada pelaku usaha terkait.
Menurut Prabowo, sistem baru itu diperlukan agar pemerintah memiliki kontrol lebih kuat terhadap nilai penjualan sumber daya alam Indonesia serta mampu mencegah praktik penghindaran pajak dan pelarian devisa hasil ekspor.
Pemerintah juga menyebut model penunjukan BUMN ekspor bukan hal baru karena telah diterapkan di sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Russia, Malaysia, hingga Vietnam.











