Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal Bernilai Miliaran

Avatar photo

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Ilegal Lampung. Foto dok Polda Lampung

Tambang Ilegal Lampung. Foto dok Polda Lampung

KABARTAMBANG – Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi sekitar satu setengah tahun.

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menghasilkan emas dengan nilai produksi mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu 8 Maret 2026.

Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II Sriwijaya termasuk Korem 043 Garuda Hitam serta Denpom TNI.

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Way Kanan yaitu Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Seluruh aktivitas penambangan tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.

Dalam operasi tersebut aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.

“Para tersangka masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar Helfi.

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Kapolda menjelaskan aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya.

BACA JUGA  Begini Semangat Kebersamaan Karyawan Tiongkok dan Indonesia Saat Perayaan Ulang Tahun Bagi Rekan Kerja di Perusahaan NNI

Dari total 11 lokasi yang teridentifikasi aparat telah melakukan penindakan di tujuh titik penambangan.

Beberapa lokasi tersebut berada di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, hingga kawasan KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu.

Lokasi lain juga ditemukan di area perkebunan yang berada di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut aparat turut menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 41 unit ekskavator dengan rincian tujuh unit telah dibawa ke Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi.

Selain itu polisi juga mengamankan 24 unit mesin dompeng atau alkon yang digunakan untuk proses penambangan.

Empat unit mesin dompeng telah diamankan di Polres sementara 20 unit lainnya masih berada di lokasi penambangan.

Petugas juga menyita 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

BACA JUGA  Dukung Hilirisasi Nikel Berkelanjutan, CNGR Tampilkan Inovasi Hijau di Minerba Convex 2025

Berdasarkan perhitungan sementara satu unit mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas setiap hari.

Dengan perkiraan sekitar 315 mesin dompeng yang beroperasi, total produksi emas dapat mencapai sekitar 1.575 gram per hari.

Dengan asumsi harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas dari aktivitas tambang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari.

Apabila aktivitas penambangan berlangsung sekitar 26 hari dalam satu bulan maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang berkaitan dengan regulasi pertambangan mineral dan batu bara.

Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Berita Terkait

IPR Nilai Nilai WFH Dorong Gaya Hidup Sehat-Bijak Masyarakat
Aksi Cepat PT Timah Bantu Padamkan Kebakaran di Pangkalpinang
PT NNI Salurkan Paket Bantuan Sembako, Perkuat Kepedulian ke Masyarakat
Halal Bihalal Perusahaan NNI Pererat Kebersamaan dan Sinergi
Konsumsi BBM Naik, Stok Energi di Jambi Tetap Aman
PT Vale Serahkan Ambulans untuk PMI Kolaka Perkuat Layanan Darurat
Kebijakan WFH Dinilai Relevan Tekan Konsumsi BBM
Ramadan Penuh Makna, PT Vale Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial Bersama Media di Morowali

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:13 WITA

IPR Nilai Nilai WFH Dorong Gaya Hidup Sehat-Bijak Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 23:46 WITA

Aksi Cepat PT Timah Bantu Padamkan Kebakaran di Pangkalpinang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:40 WITA

PT NNI Salurkan Paket Bantuan Sembako, Perkuat Kepedulian ke Masyarakat

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:20 WITA

Halal Bihalal Perusahaan NNI Pererat Kebersamaan dan Sinergi

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:48 WITA

Konsumsi BBM Naik, Stok Energi di Jambi Tetap Aman

Berita Terbaru

Menteri ESDM

Pemerintahan

Presiden Prabowo Periksa Kondisi Energi Nasional

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:46 WITA

PT Antam

Pasar

Harga Emas Antam 28 April 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:41 WITA

CEO Pertamina New & Renewable Energy, John Anis, bersama PTPN III, Ryanto Wisnuardhy dan MedCo, Aradea Z Arifin melakukan penandatanganan kerja sama Pengembangan Bioetanol di Palm Oil, Gedung Agro Plaza, Jakarta pada Senin (27/04/2026).

Korporasi

Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:39 WITA

PT Pertamina (Persero) melalui Refinery Unit VII Kilang Kasim berdayakan CSR

Inovasi

CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:28 WITA