KABARTAMBANG – Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi sekitar satu setengah tahun.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menghasilkan emas dengan nilai produksi mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu 8 Maret 2026.
Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II Sriwijaya termasuk Korem 043 Garuda Hitam serta Denpom TNI.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Way Kanan yaitu Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Seluruh aktivitas penambangan tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Dalam operasi tersebut aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.
“Para tersangka masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar Helfi.
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Kapolda menjelaskan aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya.
Dari total 11 lokasi yang teridentifikasi aparat telah melakukan penindakan di tujuh titik penambangan.
Beberapa lokasi tersebut berada di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, hingga kawasan KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu.
Lokasi lain juga ditemukan di area perkebunan yang berada di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut aparat turut menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi 41 unit ekskavator dengan rincian tujuh unit telah dibawa ke Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi.
Selain itu polisi juga mengamankan 24 unit mesin dompeng atau alkon yang digunakan untuk proses penambangan.
Empat unit mesin dompeng telah diamankan di Polres sementara 20 unit lainnya masih berada di lokasi penambangan.
Petugas juga menyita 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan perhitungan sementara satu unit mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas setiap hari.
Dengan perkiraan sekitar 315 mesin dompeng yang beroperasi, total produksi emas dapat mencapai sekitar 1.575 gram per hari.
Dengan asumsi harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas dari aktivitas tambang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari.
Apabila aktivitas penambangan berlangsung sekitar 26 hari dalam satu bulan maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang berkaitan dengan regulasi pertambangan mineral dan batu bara.
Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.











