KabarTambang.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman di tengah penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penataan RKAB dilakukan untuk menyelaraskan rencana produksi batubara dengan kebutuhan pasar domestik dan global sekaligus menjaga kestabilan harga.
Kebijakan tersebut diarahkan agar volume produksi sejalan dengan nilai ekonomi yang diterima pelaku usaha tanpa mengesampingkan aspek keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Bahlil menyampaikan penyesuaian RKAB dilakukan berdasarkan perhitungan keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar produksi tinggi tetap diiringi harga yang sehat.
“RKAB untuk batubara dan nikel itu memang kita lagi tata, kita melakukan penyesuaian,” ujar Bahlil saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Penataan RKAB Batubara Nasional
Ia memaparkan Indonesia saat ini memproduksi sekitar 43 persen dari total kebutuhan batubara dunia yang diperkirakan mencapai 1,3 miliar ton per tahun.
Produksi nasional berada di kisaran 500 hingga 550 juta ton, namun harga global justru mengalami tekanan karena mekanisme pasar internasional.
Bahlil menjelaskan melimpahnya pasokan di tengah permintaan yang terbatas membuat harga batubara sulit dikendalikan oleh produsen dalam negeri.
Ia menegaskan sumber daya alam merupakan aset strategis yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi keberlanjutan bagi generasi berikutnya.
Menurutnya, kegiatan pertambangan harus dijalankan dengan kehati-hatian agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Untuk kebutuhan dalam negeri, pemerintah memprioritaskan pasokan batubara bagi pembangkit listrik nasional.
Bahlil memastikan pasokan batubara untuk PLN hingga periode Maret–April berada dalam kondisi aman tanpa gangguan.
Pemerintah terus memantau pasokan batubara pembangkit dengan memperhatikan kualitas serta harga yang ekonomis agar kebutuhan domestik terpenuhi dan pelaku usaha memperoleh nilai yang wajar.











