KabarTambang.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan hilirisasi mineral kritis tetap menjadi kewajiban nasional meski terdapat kesepakatan dagang komoditas strategis dengan Amerika Serikat.
Di tengah tensi geopolitik global dan lonjakan kebutuhan mineral kritis dunia, Indonesia kembali memperkuat posisi tawarnya dalam percaturan ekonomi internasional.
Pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, DC pada Kamis (19/2/2026) menjadi landasan penguatan hubungan dagang melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Bagi pemerintah Indonesia, ART diposisikan bukan sekadar transaksi perdagangan, melainkan instrumen strategis agar kekayaan mineral kritis tidak dilepas dalam bentuk bahan mentah.
Setiap peluang investasi yang muncul dari kesepakatan tersebut diarahkan untuk mendorong proses hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.
Bahlil menyampaikan Indonesia menjalankan prinsip ekonomi bebas aktif dengan membuka kesempatan investasi bagi seluruh negara, termasuk AS, namun tetap dalam koridor hukum nasional.
Ia menegaskan, “Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat memfasilitasi pengusaha AS berinvestasi dengan tetap menghormati aturan di Indonesia dan memberikan dukungan pada tahap eksekusi investasinya.”
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan terkait larangan ekspor mineral mentah karena program hilirisasi nasional tetap berjalan konsisten.
Menurut Bahlil, ekspor hanya dimungkinkan setelah proses pemurnian dilakukan di dalam negeri sehingga hasilnya memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Ia mencontohkan investasi PT Freeport Indonesia yang membangun smelter tembaga dengan nilai hampir 4 miliar dolar AS sebagai model kerja sama ideal.
Pola serupa dinilai dapat diterapkan pada komoditas mineral kritis lain seperti nikel, logam tanah jarang, dan emas.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menawarkan dua skema kepada perusahaan AS, yakni investasi langsung pada tahap eksplorasi atau melalui kemitraan dengan BUMN Indonesia.
Setelah fasilitas hilirisasi seperti smelter beroperasi, hasil produksi tersebut dapat diekspor ke pasar AS sesuai kesepakatan.
Meski membuka ruang luas bagi AS, pemerintah menegaskan kebijakan pengembangan mineral kritis tidak bersifat eksklusif.
Indonesia tetap memberi perlakuan setara kepada seluruh mitra global dengan prinsip kerja sama yang adil dan saling menguntungkan.











